Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 55 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila sanksi teguran tertulis ketiga tidak dilaksanakan sampai dengan berakhirnya batas waktu pengenaan sanksi, Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b. (2) Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat/badan yang berwenang berdasarkan rekomendasi dari Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi.
Koreksi Anda