Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENJAMINAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai maksud dan tujuan untuk: a. memberikan penjaminan Pemerintah (sovereign guarantee) di bidang infrastruktur; b. melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan implementasi penjaminan Pemerintah dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan proyek yang mendukung perekonomian nasional; dan c. memberikan penjaminan Pemerintah (sovereign guarantee) dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan penugasan Pemerintah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan tata cara pemberian dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penjaminan Pemerintah di bidang infrastruktur dan pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur oleh Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda