Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 55 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2018 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASDP INDONESIA FERRY DAFTAR RINCIAN DAN NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASDP INDONESIA FERRY NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI (Rp) 1. Kapal Motor Penyeberangan Labuhan Haji, hasil pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nanggroe Aceh Darussalam 2008, 2010, dan 2011 32.155.515.000,00 2 Kapal Motor Penyeberangan Manta II, hasil pekerjaan Satuan Kerja Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2011 dan 2012 23.144.189.750,00 3. Kapal Motor Penyeberangan Wayangan, hasil pekerjaan Satuan Kerja Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2011 dan 2012 34.409.115.950,00 4. Kapal Motor Penyeberangan Ranaka, hasil pekerjaan Satuan Kerja Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2011 dan 2012 34.307.255.950,00 5. Kapal Motor Penyeberangan Gambolo, hasil pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Sumatera Barat 2011 dan 2012 26.814.612.000,00 NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI (Rp) 6. Kapal Motor Penyeberangan Kundur, hasil pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kepulauan Riau 2011 dan 2012 22.489.470.500,00 JUMLAH 173.320.159.150,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO
Koreksi Anda