Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 55 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak menyampaikan SPTPD yang dilampiri SSPD kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4). (2) SSPD untuk BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf h dipersamakan sebagai SPTPD. (3) SSPD untuk BPHTB dianggap telah disampaikan setelah dilakukannya pembayaran. (4) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah berakhirnya masa Pajak. (5) Kepala Daerah melakukan Penelitian atas SPTPD dan SSPD yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Koreksi Anda