Koreksi Pasal 9
PP Nomor 55 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks Saat Ini
(1) Besarnya Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat
(4) huruf a sampai dengan huruf g dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak dengan dasar pengenaan Pajak.
(2) Besarnya Pajak terutang untuk BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf h dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak dengan dasar pengenaan Pajak setelah dikurangi nilai perolehan objek Pajak tidak kena Pajak.
(3) Dasar pengenaan Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat
(4):
a. nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai untuk Pajak bahan bakar kendaraan bermotor;
b. cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok untuk Pajak rokok;
c. jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel untuk Pajak hotel;
d. jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran untuk Pajak restoran;
e. jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan untuk Pajak hiburan;
f. nilai jual tenaga listrik untuk Pajak penerangan jalan;
g. nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan untuk Pajak mineral bukan logam dan batuan;
h. jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir untuk Pajak parkir;
i. nilai jual sarang burung walet untuk Pajak sarang burung walet; dan
j. nilai perolehan objek Pajak untuk BPHTB.
Koreksi Anda
