Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 55 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATUAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan dalam bentuk Investasi yang dikembangkan melalui penempatan pada instrumen investasi dalam negeri. (2) Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank; b. surat berharga yang diterbitkan Negara Republik INDONESIA; c. surat berharga yang diterbitkan Bank INDONESIA; d. surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek; e. saham yang tercatat dalam Bursa Efek; f. reksadana; g. efek beragun aset; h. dana investasi real estat; i. repurchase agreement; j. penyertaan langsung; k. tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan; dan/atau l. obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek. 6. Ketentuan ayat (3) Pasal 28 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (7), sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda