Koreksi Pasal 12
PP Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI
Teks Saat Ini
Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
