Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g apabila melakukan perjalanan dinas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda