Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan jaminan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dalam pelaksanaan tugas. (2) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tindakan pengawalan; dan b. perlindungan terhadap keluarga. (3) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didapatkan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau petugas keamanan lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung dan/atau Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Koreksi Anda