Koreksi Pasal 7
PP Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI
Teks Saat Ini
(1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi memperoleh kedudukan protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
(2) Kedudukan protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
