Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gaji pokok bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan setiap bulan. (2) Ketentuan dan besaran gaji pokok Hakim Agung dan Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai ketentuan dan besaran gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara.
Koreksi Anda