Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hakim Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota Mahkamah Agung; www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi.
Koreksi Anda