Koreksi Pasal 2
PP Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI
Teks Saat Ini
(1) Hakim Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota Mahkamah Agung;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi.
Koreksi Anda
