Koreksi Pasal 1
PP Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.
2. Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi.
Koreksi Anda
