Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung. 2. Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi.
Koreksi Anda