Koreksi Pasal 26
PP Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang KENDARAAN
Teks Saat Ini
(1) Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah paling sedikit 2 (dua) buah;
b. mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang tetapi tidak menyilaukan bagi pengguna jalan lain; dan
c. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter.
(2) Dalam hal jumlah lampu rem lebih dari 2 (dua) buah, dapat ditempatkan di bagian atas belakang Kendaraan Bermotor bagian dalam atau luar.
(3) Untuk Sepeda Motor lampu rem harus dipasang paling banyak 2 (dua) buah pada bagian belakang.
Koreksi Anda
