Koreksi Pasal 19
PP Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang KENDARAAN
Teks Saat Ini
(1) Sistem rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h meliputi:
a. rem utama; dan
b. rem parkir.
(2) Dalam hal Kendaraan Bermotor dengan transmisi otomatis selain dilengkapi dengan sistem rem sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan sistem yang mampu menurunkan putaran mesin pada saat dilakukan pengereman.
Koreksi Anda
