Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang KENDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem alat kemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g meliputi: a. roda kemudi atau stang kemudi; dan b. batang kemudi. (2) Sistem alat kemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. dapat digerakkan; dan b. roda kemudi atau stang kemudi dirancang dan dipasang yang tidak membahayakan pengemudi. (3) Sistem alat kemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan tenaga bantu untuk membantu pengemudi dalam mengendalikan Kendaraan.
Koreksi Anda