Koreksi Pasal 18
PP Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang KENDARAAN
Teks Saat Ini
(1) Sistem alat kemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g meliputi:
a. roda kemudi atau stang kemudi; dan
b. batang kemudi.
(2) Sistem alat kemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dapat digerakkan; dan
b. roda kemudi atau stang kemudi dirancang dan dipasang yang tidak membahayakan pengemudi.
(3) Sistem alat kemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan tenaga bantu untuk membantu pengemudi dalam mengendalikan Kendaraan.
Koreksi Anda
