Koreksi Pasal 15
PP Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang KENDARAAN
Teks Saat Ini
(1) Sistem penerus daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas:
a. otomatis;
b. manual; dan
c. kombinasi otomatis dan manual.
(2) Sistem penerus daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dapat dikendalikan dari tempat duduk pengemudi;
b. Kendaraan Bermotor dapat bergerak maju dengan 1 (satu) atau lebih tingkat kecepatan; dan
c. Kendaraan Bermotor dapat bergerak mundur.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berlaku untuk:
a. Sepeda Motor beroda dua; dan
b. Sepeda Motor beroda tiga yang rodanya dipasang simetris terhadap bidang tengah arah memanjang, yang memiliki JBB maksimum 400 (empat ratus) kilogram.
Koreksi Anda
