Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang KENDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem pembuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c paling sedikit terdiri atas manifold, peredam suara, dan pipa pembuangan. (2) Sistem pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. dirancang dan dibuat dari bahan yang cukup kuat; b. arah pipa pembuangan dibuat dengan posisi yang tidak mengganggu pengguna jalan lain; c. asap dari hasil pembuangan tidak mengarah pada tangki bahan bakar atau roda sumbu belakang Kendaraan Bermotor; dan d. pipa pembuangan tidak melebihi sisi samping atau sisi belakang Kendaraan Bermotor. (3) Pipa pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diarahkan ke: a. atas; b. belakang; atau c. sisi kanan disebelah belakang ruang penumpang dengan sudut kemiringan tertentu terhadap garis tengah Kendaraan Bermotor; untuk Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor. (4) Sistem pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diarahkan ke arah kanan bagian depan ruang pengemudi, untuk Kendaraan Bermotor untuk mengangkut barang yang mudah terbakar. (5) Sistem pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diarahkan ke arah belakang pada sisi kanan, untuk Mobil Bus.
Koreksi Anda