Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang KENDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus dibubuhkan nomor motor penggerak. (2) Nomor motor penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. ditempatkan secara permanen pada bagian tertentu pada motor penggerak; b. ditulis dalam bentuk embos ke dalam atau keluar atau dalam bentuk lain; dan c. mudah dilihat dan dibaca.
Koreksi Anda