Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang KENDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus dibubuhkan nomor rangka landasan. (2) Nomor rangka landasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. ditempatkan secara permanen pada bagian tertentu rangka landasan; b. ditulis dalam bentuk embos ke dalam atau keluar; dan c. mudah dilihat dan dibaca.
Koreksi Anda