Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf m paling sedikit meliputi: epkumham.go a. fasilitas umum yang dibangun oleh pemegang IUP atau pemegang IUPK untuk masyarakat sekitar tambang; dan b. pembiayaan untuk pembangunan atau penyediaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda