Koreksi Pasal 31
PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf k paling sedikit meliputi:
a. program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
b. pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; dan
c. biaya pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
