Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f terdiri atas: a. keselamatan kerja; b. kesehatan kerja; c. lingkungan kerja; dan d. sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dilakukan oleh Inspektur Tambang berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda