Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b paling sedikit meliputi: a. realisasi produksi dan realisasi penjualan termasuk kualitas dan kuantitas serta harga mineral dan batubara; b. kewajiban pemenuhan kebutuhan mineral atau batubara untuk kepentingan dalam negeri; c. rencana dan realisasi kontrak penjualan mineral atau batubara; d. biaya penjualan yang dikeluarkan; epkumham.go e. perencanaan dan realisasi penerimaan negara bukan pajak; dan f. biaya pengolahan dan pemurnian mineral dan/atau batubara. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda