Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang dilakukan oleh bupati/walikota disampaikan kepada gubernur dan Menteri. (2) Gubernur melakukan evaluasi atas hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan hasil evaluasinya kepada Menteri.
Koreksi Anda