Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan terhadap: a. teknis pertambangan; b. pemasaran; c. keuangan; d. pengelolaan data mineral dan batubara; e. konservasi sumber daya mineral dan batubara; epkumham.go f. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; g. keselamatan operasi pertambangan; h. pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang; i. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa serta rancang bangun dalam negeri; j. pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan; k. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; l. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan; m. kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum; n. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP, IPR, atau IUPK; dan o. jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.
Koreksi Anda