Koreksi Pasal 6
PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan terhadap penyelenggara pengelolaan usaha pertambangan.
(2) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
