Koreksi Pasal 5
PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. pedoman tata laksana; dan
b. pedoman pelaksanaan.
(2) Pedoman tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit meliputi pedoman struktur dan tata kerja penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(3) Pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. pedoman teknis pertambangan;
b. pedoman penyusunan laporan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan;
epkumham.go
c. pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran biaya;
d. pedoman impor barang modal, peralatan, bahan baku, dan/atau bahan pendukung pertambangan;
e. pedoman penyusunan rencana kerja tahunan teknis dan lingkungan;
f. pedoman pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar tambang;
g. pedoman pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan;
h. pedoman penyusunan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, reklamasi, dan pascatambang;
i. pedoman evaluasi terhadap laporan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan;
j. pedoman penyusunan laporan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan
k. pedoman evaluasi laporan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
