Koreksi Pasal 17
PP Nomor 55 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR
Teks Saat Ini
Pengembalian Bea Keluar dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian Bea Keluar yang telah dibayar atas :
a. barang yang dibatalkan ekspornya atau tidak jadi diekspor;
b. kesalahan tata usaha;
c. kelebihan pembayaran Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5);
d. kelebihan pembayaran Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3);
e. kelebihan pembayaran Bea Keluar akibat keputusan keberatan; atau
f. kelebihan pembayaran Bea Keluar akibat putusan Pengadilan Pajak.
Koreksi Anda
