Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 55 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bea Keluar dikenakan berdasarkan Tarif Bea Keluar. (2) Untuk penetapan Tarif Bea Keluar, barang ekspor dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tarif Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum) atau secara spesifik. (4) Tarif Bea Keluar ditetapkan paling tinggi: a. 60% (enam puluh persen) dari Harga Ekspor, dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum); atau b. nominal tertentu yang besarnya equivalen dengan 60% (enam puluh persen) sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik. (5) Tarif Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/ kepala badan teknis terkait.
Koreksi Anda