Koreksi Pasal 50
PP Nomor 55 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan PERATURAN PEMERINTAH ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
