Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 55 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan keagamaan meliputi pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. (2) Pendidikan keagamaan diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. (3) Pengelolaan pendidikan keagamaan dilakukan oleh Menteri Agama.
Koreksi Anda