Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 55 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2006 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PT PERTANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2003, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2005 serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Koreksi Anda