Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama dengan Menteri Teknis melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK. (2) Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan DAK.
Koreksi Anda