Koreksi Pasal 60
PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK di dalam APBD.
(2) Penggunaan . . .
(2) Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK.
(3) DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas.
Koreksi Anda
