Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 58
PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran