Koreksi Pasal 56
PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kriteria khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dirumuskan berdasarkan:
a. Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus; dan
b. Karakteristik daerah.
(2) Kriteria . . .
(2) Kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan melalui indeks kewilayahan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
Koreksi Anda
