Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setelah menerima usulan kegiatan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) Menteri Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK.
Koreksi Anda