Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program yang menjadi prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (1) dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun anggaran bersangkutan. (2) Menteri teknis mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Menteri teknis menyampaikan ketetapan tentang kegiatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan. Paragraf Kedua . . . Paragraf Kedua Penghitungan DAK
Koreksi Anda