Koreksi Pasal 46
PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) DAU untuk suatu daerah otonom baru dialokasikan setelah UNDANG-UNDANG pembentukan disahkan.
(2) Penghitungan DAU untuk daerah otonom baru dilakukan setelah tersedia data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(3) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, penghitungan DAU dilakukan dengan membagi secara proporsional dengan daerah induk.
(4) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menggunakan data jumlah penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai.
Koreksi Anda
