Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dihitung berdasarkan perkalian antara total belanja daerah rata-rata dengan penjumlahan dari perkalian masing-masing bobot variabel dengan indeks jumlah penduduk, indeks luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Indeks Pembangunan Manusia, dan indeks Produk Domestik Regional Bruto per kapita. (2) Kapasitas . . . (2) Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan DBH.
Koreksi Anda