Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 36
PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
DPOD memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan DBH kepada PRESIDEN sebelum penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
DPOD memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan DBH kepada PRESIDEN sebelum penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN tahun anggaran berikutnya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran