Koreksi Pasal 23
PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) DBH pertambangan gas bumi sebesar 30,5% (tiga puluh setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan gas bumi dari wilayah
kabupaten/kota . . .
kabupaten/kota yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.
(2) DBH pertambangan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 6% (enam persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(3) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (setengah persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 0,1% (satu persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 0,2% (dua persepuluh persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 0,2% (dua persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(4) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
