Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DBH pertambangan minyak bumi sebesar 15,5% (lima belas setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya. (2) DBH pertambangan minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 15% (lima belas persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut: a. 3% (tiga persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; b. 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan c. 6% (enam persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. (3) DBH Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (setengah persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut: a. 0,1% (satu persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan; b. 0,2% (dua persepuluh persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan c. 0,2% (dua persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. (4) BDH . . (4) DBH Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Koreksi Anda