Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DBH Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c berasal dari : a. Pungutan . . . a. Pungutan Pengusahaan Perikanan; dan b. Pungutan Hasil Perikanan. (2) DBH Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota. Paragraf Keempat DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi
Koreksi Anda