Koreksi Pasal 16
PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berasal dari:
a. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH);
b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH); dan
c. Dana Reboisasi (DR).
(2) DBH Kehutanan yang berasal dari IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.
(3) DBH . . .
(3) DBH Kehutanan yang berasal dari PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(4) DBH Kehutanan yang berasal dari PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(5) DBH Kehutanan yang berasal dari DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar 40% (empat puluh persen) dibagi kepada kabupaten/kota penghasil untuk mendanai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.
Paragraf Kedua DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Umum
Koreksi Anda
