Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan DBH BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ditetapkan: a. berdasarkan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran bersangkutan; dan b. paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.
Koreksi Anda