Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tambahan Dana Bagi Hasil dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi sebesar 0,5% (setengah persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 24 dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2009. (2) Pelaksanaan Dana Bagi Hasil dari pertambangan minyak dan gas bumi yang melebihi 130% (seratus tiga puluh persen) dari asumsi dasar harga minyak dan gas bumi dalam APBN tahun berjalan dilaksanakan mulai tahun anggaran 2009. (3) Sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini sampai dengan Tahun Anggaran 2008 penerimaan pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya, dibagi dengan imbangan: a. 85% (delapan puluh lima persen) untuk Pemerintah; dan b. 15% (lima belas persen) untuk daerah. (4) Sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini sampai dengan Tahun Anggaran 2008 penerimaan pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya, dibagi dengan imbangan: a. 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah; dan b. 30% (tiga puluh persen) untuk daerah.
Koreksi Anda