Koreksi Pasal 19
PP Nomor 55 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Bagi guru yang telah memperoleh Satyalancana Pendidikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1984 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan, dapat diberikan Satyalancana Pendidikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini sebagai pemberian Satyalancana Pendidikan secara berulang.
Koreksi Anda
