Koreksi Pasal 18
PP Nomor 55 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Satyalancana Pendidikan dapat diberikan kepada Warga Negara Asing.
(2) Persyaratan bagi Warga Negara Asing untuk memperoleh Satyalancana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. bertugas sebagai guru di tempat terpencil, sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus atau 15 (lima belas) tahun secara terputus-putus;
b. memiliki ijin mengajar dari Pemerintah Republik INDONESIA;
c. memperoleh persetujuan dari negara asal untuk dapat menerima Satyalancana Pendidikan.
(3) Warga Negara Asing yang telah memperoleh Satyalancana Pendidikan, dicabut haknya untuk memakai Satyalancana Pendidikan apabila yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana oleh putusan Hakim Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan/atau dideportasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian Satyalancana Pendidikan kepada Warga Negara Asing dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
